Gubernur Ridwan Kamil Serahkan Bantuan untuk 10 Parpol di Jabar Rp 55 Miliar
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) melalui Gubenur Jabar Ridwan Kamil memberikan bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp 55 Miliar untuk 10 Partai Politik (Parpol). Ridwan Kamil mengatakan, bantuan diberikan dengan mekanisme berdasarkan bobot perolehan suara dengan perhitungan 2.500 per suara. Ridwan Kamil menilai,anggaran untuk partai politik dengan nilai Rp 55 Miliar masih sangat kecil. Sehingga kedepannya bisa di evaluasi seiring dengan peningkatan Pendapatan di Jawa Barat. ‘’Bantuan untuk partai ini harus naik karena suksesi Pemilu 2024 di level nasional maupun daerah di depan mata,’’kata Ridwan Kamil dalam kepada wartawan di Gedung Sate, Senin, (18/4). Ridwan Kamil megakui, Bankeu untuk Parpol saat ini mengalami penurunan seiring adanya kasus COVID-19 di Jawa Barat. Akan tetapi, jika melihat tren positif saat ini bantuan ke parpol bisa naik Kembali. Hal ini seiring denganaktifitas perekonomian masyarakat juga kembali aktif. ‘’Ini menandakan pemasukan daerah bertahap akan Kembali meningkat,’’ucapnya. Menurutnya, semenjak ada Covid-19 Pemdaprov Jabar kehilangan PAD sebesar Rp5 triliun. Namun, Ketika kondisi perekonomian Kembali mebaik maka PAD ini diharapkan dapat digenjot Kembali. Ridwan Kamil memahami, kebutuhan operasional parpol sangat tinggi, terlebih menjelang Pemilu 2024 setiap Parpol pasti sedang melakukan konsolidasi. ‘’Jadi saran saya kalau pimpinan partai sepakat, kalau dinaikan sudah sewajarnya," terangnya. Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mendorong kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) untuk tahun 2022. Usulan kenaikan dana bantuan parpol diajukan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dana bantuan parpol untuk tingkat pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar juga mendorong agar setiap daerah meningkatkan alokasi bantuan keuangan parpol. Bagi partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bantuan keuangan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Saya juga mendorong setiap daerah agar meningkatkan alokasi bantuan keuangan parpol dalam APBD-nya," ujarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyebutkan besaran nilai dana yang diberikan pemerintah. Berdasarkan aturan tersebut, bantuan keuangan untuk partai tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah. Sementara, dana bantuan parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp 1.200 per suara sah. Sedangkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 1.500 per suara sah. Besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat pusat dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Dana bantuan untuk parpol tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. (red).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: